Terbukti Korupsi, Dua ASN Dispora Divonis Diatas Lima Tahun 

Terbukti Korupsi, Dua ASN Dispora Divonis Diatas Lima Tahun 

CELOTEHRIAU.COM--Sidang dakwaan dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, selesai dilakukan, Senin (15/7/2019) ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua oknum Apartur Sipil Negara (ASN) hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.

Kedua ASN yang dinyatakan bersalah yaitu Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. Sedangkan Mislan merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dalam perkara ini, dia juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Oleh Nofrizal SH JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Untuk terdakwa Mislan dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,'' tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7/2019) petang. 

Selain itu, Milan juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selian itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. 

Sedangkan untuk tuntutan kepada Abdul Haris, lebih ringan. Dimana JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. 

''Untuk terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,'' jelas Nofrizal. 

Selain itu, untuk terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. 

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa berencana mengajuakan nota pembelaan. Jadwal dilakukan Pledoi, oleh majelis hakim, akan dibacakan pada pekan depan.

Sebelumnya, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).

Atas tindakan proyek yang dipecah ini,  dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 

Sebelumnya, salah satu terduga telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index